Jambiflash.com – Semasa PSBB Jilid I, PSBB Transisi dan PSBB jilid II, sudah banyak pelanggar yang diberikan hukuman berdasarkan pergub. Hukumannya berupa hukuman sosial ataupun denda bagi perorangan dan perusahaan.
Dari data yang dikumpulkan, selama PSBB Jilid II, Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP DKI, mengumpulkan sebanyak Rp355 juta (14 September-7 Oktober). Sementara selama PSBB Transisi, DKI menyebut dana pelanggaran yang terkumpul adalah Rp4,33 miliar.
Pergub tersebut memiliki maksud untuk membatasi penularan COVID-19 dengan panduan dan termasuk membuat efek jera dengan berbagai sanksi yang tercantum di dalamnya. Namun Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Jakarta Raya menyarankan pergub mengenai PSBB diubah menjadi peraturan daerah (Perda).
Baca Juga : Covid-19 di Jambi, Omset Nasi Uduk Turun 70 Persen
Baca Juga : Ditinggal Suami Mencari Ikan, Ibu Muda Ini Diperkosa dan Anaknya Dibunuh
Baca Juga : Viral, Video Wanita Cantik Mengaku Simpanan Oknum Dewan Bermunculan
”Perubahan ini penting agar pemerintah daerah memiliki legitimasi memadai sebagai dasar penegakan hukum, termasuk untuk memberikan sanksi, termasuk sanksi denda yang akan masuk ke kas daerah,” ujar Ketua ORI Jakarta Raya Teguh P Nugroho belum lama ini.
Akhirnya, pada 23 September 2020 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan COVID-19 mulai dibahas antara eksekutif (Pemprov DKI) dan legislatif (DPRD DKI).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan Raperda COVID-19 merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat yang meminta setiap wilayah mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk menyusun perda yang lebih komprehensif sebagai landasan hukum kuat dalam menanggulangi wabah COVID-19 termasuk sanksi pidana.
”Dengan hadirnya perda ini, nantinya diharapkan dapat lebih komprehensif. Kita bisa menaungi berbagai kebijakan yang kita ambil termasuk masalah sanksi,” katanya.
Ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan bahwa pergub atau kepgub tidak bisa mengatur sanksi pidana. Diharap melalui perda ini memungkinkan sehingga aparat hukum dapat menindaklanjuti temuan-temuan yang ada di lapangan.
DPRD DKI Jakarta menyambut baik raperda ini karena selain memberi panduan yang jelas dalam penanggulangan COVID-19, juga untuk memberikan efek jera pada setiap pelanggar ketentuan protokol kesehatan dalam PSBB.
The post PSBB, Corona di Jakarta Malah Tambah Parah appeared first on Berita Jambi Seru Com.
source https://www.jambiseru.com/berita/2020/11/10/psbb-corona-di-jakarta-malah-tambah-parah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.